Assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya ustad bagaimana hukumnya ketika kita dalam keadaan lupa berhubungan suami istri padahal kita sedang melakukan puasa sunnah syawal? apakah kita harus berpuasa 2 bulan berturut-turut seperti halnya bulan ramadhan? mohon penjelasannya ustad?
Dari Arham
Jawaban:
Wa alaikumus salam_
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pendapat yang kuat, bahwa orang yang melakukan puasa sunah, dia dibolehkan membatalkan puasanya, dan tidak wajib mengqadhanya. Ini adalah pendapat syafiiyah dan hambali. Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,
✅ Pertama, hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)
✅ Kedua, Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ
Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).
✅ Ketiga, hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumah di pagi hari. Ketika itu, ada orang yang menghadiahkan hais (adonan kurma, campur keju dan minyak). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai rumah, Aisyah mengatakan,
”Ya Rasulullah, tadi ada orang berkunjung menghadiahkan sesuatu untuk kita. Dan aku telah simpan sebagian untuk anda.”
”Apa itu?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Hais.” jawab Aisyah.
”Coba tunjukkan.” pinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Akupun menyuguhkan kepada beliau, dan beliau memakannya.
Kemudian beliau bersabda,
قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
”Tadi pagi aku sudah niat puasa.” (HR. Muslim 1154, Nasai 2326 dan yang lainnya).
Kerena orang yang melakukan puasa sunah boleh membatalkan puasanya, maka para ulama menegaskan tidak ada kewajiban kaffarah karena hubungan badan ketika puasa sunah. Kewajiban membayar kaffarah hanya ada di puasa wajib, antara puasa ramadhan dan puasa qadha.
Hanya saja, ulama berbeda pendapat, apakah hubungan badan ketika puasa qadha ada kewajiban kaffarah ataukah tidak.
Sebagian berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan ketika puasa qadha, dia wajib membayar kaffarah. Berdasarkan kaidah,
القضاء ينزل منزلة الأداء
”Qadha statusnya sebagaimana ada’.”
Keterangan:
☑ Ada’ [arab: أداء] : melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan. Anda melakukan puasa ramadhan di bulan ramadhan, berarti telah melakukan puasa ada-an.
☑ Kebalikan ada’ adalah qadha [arab: قضاء]: melaksanakan ibadah setelah batas waktu yang ditetapkan. Dan ini dibolehkan ketika ada udzur yang menyebabkan seseorang tidak bisa ibadah tepat waktu. Misalnya, sakit ketika ramadhan.
Berdasarkan kadiah di atas, orang yang melakukan puasa qadha, dia mendapatkan kewajiban sebagaimana puasa ketika ramadhan.
Akan tetapi kaidah ini ini bertentangan dengan kaidah baku, yaitu Baraatu ad-Dzimmah [براءة الذمة]. Artinya tidak ada beban syariat yang tidak ada dalilnya. Dalil tentang kewajiban kaffarah, hanya ada pada puasa ramadhan. Sementara tidak dijumpai dalil yang mewajibankan kaffarah jimak untuk puasa qadha. Sehingga kembali kepada hukum asal, tidak ada beban syariat berupa kaffarah jimak.
Dan inilah pendapat yang lebih kuat. Allahu a’lam
📝 Kesimpulannya,
Kewajiban kaffarah karena hubungan badan, hanya ada untuk puasa ramadhan yang dilakukan di siang hari ramadhan.
Sementara untuk puasa qadha, tidak ada kewajiban kaffarah, apalagi sebatas puasa sunah.
Hanya saja, selayaknya setiap orang yang melakukan ibadah, meskipun itu sunah, agar dia sempurnakan hingga selesai, dan tidak diputus di tengah sebelum sempurna. Karena Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 33)
Allahu a’lam.
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa
🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui:
Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
WhatsApp Group khusus Ikhwan https://chat.whatsapp.com/L0FOGM16NE7GxskXOoHUnm
WhatsApp Group khusus Akhwat https://chat.whatsapp.com/K9bBuPVjykTDuVSVxZ3QID
Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. Jazaakumullahu khairan.
Berhubungan Badan ketika Puasa Sunah
Efek Fotolistrik
Hasil-hasil eksperimen menunjukkan, bahwa suatu jenis logam tertentu bila disinari (dikenai radiasi) dengan frekuensi yang lebih besar dari harga tertentu akan melepaskan elektron, walaupun intensitas radiasinya sangat kecil. Sebaliknya, berapapun besar intensitas radiasi yang dikenakan pada suatu jenis logam, jika frekuensinya lebih kecil dari harga tertentu maka tidak akan dapat melepaskan elektron dari logam tersebut. Peristiwa pelepasan elektron dari logam oleh radiasi tersebut disebut efek fotolistrik, diamati pertama kali oleh Heinrich Hertz (1887). Elektron yang terlepas dari logam disebut foto-elektron.
Efek fotolistrik membutuhkan foton dengan energi dari beberapa electronvolts sampai lebih dari 1 MeV unsur yang nomor atomnya tinggi. Studi efek fotolistrik menyebabkan langkah-langkah penting dalam memahami sifat kuantum cahaya, elektron dan mempengaruhi pembentukan konsep Dualitas gelombang-partikel. fenomena di mana cahaya mempengaruhi gerakan muatan listrik termasuk efek fotokonduktif (juga dikenal sebagai fotokonduktivitas atau photoresistivity ), efek fotovoltaik , dan efek fotoelektrokimia .
Ketika seberkas cahaya dikenakan pada logam, ada elektron yang keluar dari permukaan logam. Gejala ini disebut efek fotolistrik. Efek fotolistrik diamati melalui prosedur sebagai berikut. Dua buah pelat logam (lempengan logam tipis) yang terpisah ditempatkan di dalam tabung hampa udara. Di luar tabung kedua pelat ini dihubungkan satu sama lain dengan kawat. Mula-mula tidak ada arus yang mengalir karena kedua plat terpisah. Ketika cahaya yang sesuai dikenakan kepada salah satu pelat, arus listrik terdeteksi pada kawat. Ini terjadi akibat adanya elektron-elektron yang lepas dari satu pelat dan menuju ke pelat lain secara bersama-sama membentuk arus listrik.
Cahaya dipandang sebagai kuantum energi yang hanya memiliki energi yang diskrit bukan kontinu yang dinyatakan sebagai
E = hf
Konsep penting yang dikemukakan Einstein sebagai latar belakang terjadinya efek fotolistrik adalah bahwa satu elektron menyerap satu kuantum energi. Satu kuantum energi yang diserap elektron digunakan untuk lepas dari logam dan untuk bergerak ke pelat logam yang lain. Hal ini dapat dituliskan sebagai
Energi cahaya = Energi ambang + Energi kinetik maksimum elektron
E =W0 + Ekm
hf = hf0 + Ekm
Ekm = hf –hf0
Persamaan ini disebut persamaan efek fotolistrik Einstein. Perlu diperhatikan bahwa W0 adalah energi ambang logam atau fungsi kerja logam, f0 adalah frekuensi ambang logam, f adalah frekuensi cahaya yang digunakan, dan Ekm
adalah energi kinetik maksimum elektron yang lepas dari logam dan bergerak ke pelat logam yang lain. Dalam bentuk lain persamaan efek fotolistrik dapat ditulis sebagai
Dimana m adalah massa elektron dan ve adalah dan kecepatan elektron. Satuan energi dalam SI adalah joule (J) dan frekuensi adalah hertz (Hz). Tetapi, fungsi kerja logam biasanya dinyatakan dalam satuan elektron volt (eV) sehingga perlu diingat bahwa 1 eV = 1,6 × 10−19 J.
Posted by Bukan-Fisikawan
on May 06, 2019
Investigasi/ Analisa Sebab Kecelakaan Kerja - ppt download
Investigasi/ Analisa Sebab Kecelakaan Kerja - ppt download: Unsafe Act Unsafe Condition HAZARD EXPOSURE Higiene Industri Penyakit Ricki M. Mulia HAZARD EXPOSURE Higiene Industri Kesehatan Kerja Penyakit Akibat kerja RISK Kecelakaan kerja Keselamatan Kerja
Posted by Bukan-Fisikawan
on May 03, 2019
Ustadz Muhammad Nuzul dzikri - Apakah sombong harus dibalas sombong usta...
Posted by Bukan-Fisikawan
on November 30, 2017
Doa dan Dzikir
*🦋Doa dan Dzikir🐝*
*AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I yang DILANGGAR oleh SEBAGIAN PENGIKUTNYA 11 - DZIKIR SENDIRI-SENDIRI setelah SHOLAT BERJAMA'AH dengan tidak MENGERASKAN SUARA Bagian-2*
Alhamdulillah…
_kita sering melihat *pengingkaran yang muncul dari para jama'ah sholat tersebut tatkala ada seseorang yang berdzikir sendiri dengan suara yang pelan…,* seakan-akan *orang tersebut telah menyelisihi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam..???,* bahkan seakan-akan *orang tersebut telah melakukan bid'ah* dengan membawa ajaran baru *karena menyelisihi jama'ah sholat yang berdzikir dengan keras tersebut*!!!._
_Lantas bagaiamanakah *petunjuk Al-Imam Asy-Syafi'i dalam berdzikir dan berdoa setelah sholat fardlu?* Apakah dengan dikeraskan dan dikerjakan secara berjama'ah??!_
*Yang sunnah secara asal adalah berdzikir dan berdoa dengan sir (perlahan) dan bukan dengan dikeraskan, Membaca (termasuk membaca dzikir dan doa) dengan keras jika mengganggu orang yang sedang sholat atau sedang tidur bisa hukumnya makruh atau haram jika gangguannya parah, Yang sunnah adalah sang imam setelah salam adalah balik menghadap para makmum Yang sunnah asalnya adalah sang imam setelah sholat berdzikir dan berdoa dengan suara yang pelan (sir) dan tidak dikeraskan.*
Lanjutan Bagian 1
Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :
وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ هل الْأَوْلَى قِرَاءَةُ الْأَذْكَارِ وَالْأَدْعِيَةِ سِرًّا وَكَيْفَ كانت قِرَاءَتُهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم وإذا جَهَرَ بها في مَسْجِدٍ وَثَمَّ مُصَلُّونَ يُشَوِّشُ عليهم هل يُمْنَعُ أَمْ لَا؟
_Dan Ibnu Hajar Al-Haitami –semoga Allah menjadikan beliau bermanfaat bagi kaum muslimin- tentang apakah yang lebih utama membaca dzikir dan do'a-do'a secara sir (perlahan)?, dan bagaimanakah bacaan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam?. Dan jika seseorang menjahr (mengeraskan suara) dengan dzikir dan doa di suatu masjid padahal orang-orang sedang sholat sehingga bacaan yang keras tersebut mengganggu mereka, maka apakah orang tersebut dilarang atau tidak?_
Maka Ibnu Hajar Al-Haitami menjawab dengan perkataannya :
السُّنَّةُ في أَكْثَرِ الْأَدْعِيَةِ وَالْأَذْكَارِ الْإِسْرَارُ إلَّا لِمُقْتَضٍ وَعِبَارَةُ شَرْحِي لِلْعُبَابِ مع مَتْنِهِ وَيُسَنُّ الدُّعَاءُ وَالذِّكْرُ سِرًّا وَيَجْهَرُ بِهِمَا بَعْدَ السَّلَامِ الْإِمَامُ لِتَعْلِيمِ الْمَأْمُومِينَ فإذا تَعَلَّمُوا أَسَرُّوا
_*"Yang sunnah dalam mayoritas doa dan dzikir adalah dengan sir (pelan) kecuali kalau ada sebab tertentu.* Dan ibarat syarahku (penjelasanku) terhadap kitab "al-'Ubab" bersama matannya : *"Dan disunnahkan berdoa dan berdzikir secara sir, dan imam mengeraskan dzikir dan do'a setelah salam untuk mengajari para makmum. Jika para makmum telah faham maka mereka berdzikir dan berdoa dengan pelan*"_
_"Adapun apa yang ditunjukkan dari ibarat yang ada di kitab Raudhoh bahwasanya sunnah dalam berdzikir adalah dengan dikeraskan bukan dipelankan, maka tidaklah dimaksudkan demikian. Karena menyelisihi apa yang ada di kitabAl-Majmu' (syarh Al-Muhadzdzab) dan kitab yang lainnya dari Nash (pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i) dan juga para ashaab (para ulama besar madzhab syafi'iyah) bahwasanya yang sunnah adalah dengan dipelankan (sir)._
_Dari sini maka Az-Zarkasyi berkata : *"Yang sunnah dalam seluruh dzikir adalah dengan dipelankan kecuali talbiyah dan bacaan qunut bagi imam, takbir tatkala malam lebaran idul fitri dan malam idul adha, dan tatkala melihat hewan-hewan ternak tatkala tanggal 10 dzulhijjah dan diantara setiap dua surat dari surat Ad-Duha hingga akhir al-Qur'an, dzikir tatkala masuk pasar (yaitu Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah dst), tatkala naik dataran tinggi dan tatkala turun dari tempat yang tinggi"*_
Kemudian Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :
وَالْجَهْرُ بِحَضْرَةِ نَحْوِ مُصَلٍّ أو نَائِمٍ مَكْرُوهٌ كما في الْمَجْمُوعِ وَغَيْرِهِ وَلَعَلَّهُ حَيْثُ لم يَشْتَدَّ الْأَذَى وَإِلَّا فَيَنْبَغِي تَحْرِيمُهُ
_*"Dan membaca dengan keras tatkala ada orang yang sholat atau sedang tidur maka hukumnya makruh*–sebagaimana dalam kitab Al-Majmuu' dan kitab yang lainnya-. *Hukum makruh ini mungkin jika gangguan (terhadap orang yang sholat dan tidur-pen) tidaklah parah, jika parah maka hukum membaca dengan keras adalah haram"* (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 1/157-158)_
_Kesimpulan Madzhab Asy-Syafi'i (sebagaimana kita simpulkan dari perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Imam An-Nawawi, Az-Zarkasyi, dan Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahumullah di atas) adalah sebagai berikut_ :
_*Pertama : Yang sunnah secara asal adalah berdzikir dan berdoa dengan sir (perlahan) dan bukan dengan dikeraskan.* Dzikir hanya dikeraskan jika ada dalil yang menunjukkan dikeraskannya dzikir tersebut seperti talbiyah, takbiran, dll, sebagaimana pernyataan yang tegas dari Az-Zarkasyi rahimahullah.
Tentunya hal ini bertentangan dengan praktek sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi'i yang menunjukkan mereka telah membalik perkaranya, sehingga di mata mereka yang sunnah asalnya adalah mengeraskan suara tatkala dzikir dan berdoa??!!_
_*Kedua : Membaca (termasuk membaca dzikir dan doa) dengan keras jika mengganggu orang yang sedang sholat atau sedang tidur bisa hukumnya makruh atau haram jika gangguannya parah.*_
_Karenanya merupakan perkara yang salah adalah berdzikir dan berdoa dengan paduan suara tatkala sedang thowaf di ka'bah, yang banyak diantara jama'ah yang tidak memahami makna bacaan paduan suara tersebut, dan juga mengganggu orang-orang yang lain yang sedang thowaf dan sedang konsentrasi berdzikir dan berdoa._
_*Ketiga : Yang sunnah adalah sang imam setelah salam adalah balik menghadap para makmum.* Namun kenyataannya kebanyakan orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'iyah setelah salam dari sholat sang imam menghadap kiblat dan membelakangi para makmum._
_*Keempat : Yang sunnah asalnya adalah sang imam setelah sholat berdzikir dan berdoa dengan suara yang pelan (sir) dan tidak dikeraskan.* Hanya saja boleh dikeraskan doa dan dzikir tersebut kalau tujuannya untuk mengajari para makmum. Akan tetapi jika para makmum telah mengerti maka imam kembali berdzikir dengan sir (pelan) demikian juga para makmum berdzikir dengan pelan._
_Hal ini tentunya *bertentangan dengan kebiasaan orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'iyah yang mereka senantiasa berdzikir dan berdoa setelah sholat dengan keras dan terkadang secara berjama'ah*!!!_
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 09-11-1434 H / 15 Sep September 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa
Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah
Melalui:
Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/89Mko5aQrhp8U6ZbTc73bL
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/8mLhnMrAcehDshmp6tLsA3
Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita.
Jazaakumullahu khairan.
Posted by Bukan-Fisikawan
on November 10, 2017
Doa dan Dzikir
*🐜Doa dan Dzikir🐞*
*AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I yang DILANGGAR oleh SEBAGIAN PENGIKUTNYA 11 - DZIKIR SENDIRI-SENDIRI setelah SHOLAT BERJAMA'AH dengan tidak MENGERASKAN SUARA BAGIAN-1*
Alhamdulillah…
_Wahai Kaum Muslimin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala,.Merupakan perkara yang *sering kita dapati di masjid-masjid orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'iyyah adalah berdzikir dengan keras, baik sebelum adzan, atau sesudah adzan sambil menunggu ditegakan sholat,*demikian juga *dzikir dan do'a berjama'ah setelah sholat fardu dengan suara yang keras*._
_Tentunya hal ini –terutama dzikir yang keras setelah adzan sambil menunggu sholat- *sangatlah mengganggu orang-orang yang mungkin sedang sholat sunnah, atau sedang membaca Al-Qur'an atau sedang berdoa atau sedang berdzikir sendiri*._
_Demikian juga kita sering melihat *pengingkaran yang muncul dari para jama'ah sholat tersebut tatkala ada seseorang yang berdzikir sendiri dengan suara yang pelan…,* seakan-akan *orang tersebut telah menyelisihi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam..???,* bahkan seakan-akan *orang tersebut telah melakukan bid'ah* dengan membawa ajaran baru *karena menyelisihi jama'ah sholat yang berdzikir dengan keras tersebut*!!!._
_Lantas bagaiamanakah *petunjuk Al-Imam Asy-Syafi'i dalam berdzikir dan berdoa setelah sholat fardlu?* Apakah dengan dikeraskan dan dikerjakan secara berjama'ah??!_
*Yang sunnah secara asal adalah berdzikir dan berdoa dengan sir (perlahan) dan bukan dengan dikeraskan, Membaca (termasuk membaca dzikir dan doa) dengan keras jika mengganggu orang yang sedang sholat atau sedang tidur bisa hukumnya makruh atau haram jika gangguannya parah, Yang sunnah adalah sang imam setelah salam adalah balik menghadap para makmum Yang sunnah asalnya adalah sang imam setelah sholat berdzikir dan berdoa dengan suara yang pelan (sir) dan tidak dikeraskan.*
*Al-Imam Asy-Syafi'i* rahimahullah berkata :
_*Pendapatku untuk imam dan makmum hendaklah mereka berdzikir selepas selesai sholat. Hendaklah mereka memelankan (secara sir) dzikir kecuali jika imam ingin mengajar bacaan-bacaan dzikir tersebut, maka ketika itu dzikir dikeraskanlah, hingga dia menduga bahwa telah dipelajari darinya (bacaan-bacaan dzikir tersebut-pen), lalu setelah itu ia memelankan kembali dzikirnya.* Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman
_
وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا
*"Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya"* (QS Al-Isroo' : 110) (Al-Umm 2/288).
_Yaitu –wallahu A'lam- tatkala berdoa, *"Dan janganlah engkau keraskan suaramu" yaitu "Jangan kau angkat suaramu", dan "Janganlah engkau merendahkannya" sehingga engkau sendiri tidak mendengar"*_
_Adapun mengenai hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi terdengar suara dzikirnya maka Imam Syafi’i menjelaskan seperti berikut:=
_*Menurutku Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan (dzikir) sedikit agar orang-orang bisa belajar dari beliau.* Kerana kebanyakan riwayat yang telah kami tulis bersama ini atau selainnya, tidak menyebut selepas salam terdapat tahlil dan takbir. Kadang-kala riwayat menyebut Nabi berdzikir selepas solat seperti yang aku nyatakan, kadang-kala disebut bahwa Nabi pergi tanpa berdzikir. Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi selepas sholat menetap di tempat sholatnya akan tetapi tidak menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan jahr (keras). Aku rasa beliau tidaklah menetap kecuali untuk berdzikir dengan dzikir yang tidak dikeraskan/dijaharkan._
_Jika seseorang berkata: *“Seperti apa?”- (maksudnya permasalahan ini seperti permasalahan apa yang lain?-pen). *Aku katakan, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersolat di atas mimbar, dimana beliau berdiri dan rukuk di atasnya, kemudian beliau mundur belakang untuk sujud di atas tanah. Nabi tidaklah solat di atas mimbar pada kebanyakan usia beliau. Akan tetapi menurutku beliau ingin agar orang yang jauh yang tidak melihat beliau, dapat mengetahui bagaimana cara berdiri (dalam sholat), rukuk dan bangun (dari rukuk).* Beliau ingin mengajarkan mereka keluasan dalam itu semua_
_*Aku suka sekiranya imam berzikir nama Allah di tempat duduknya sebentar dengan kadar hingga perginya jama'ah wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah. Kemudian imam boleh bangun. Jika dia bangun sebelum itu, atau duduk lebih lama dari itu, tidak mengapa. Makmum boleh pergi setelah imam selesai memberi salam, sebelum imam bangun. Jika dia tunda/akhirkan sehingga imam pergi, atau ia pergi bersama imam, maka itu lebih aku sukai untuknya. "*_ (Al-Umm 2/288-289)
_Perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah di atas juga dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzzab (3/468-469), setelah itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :_
_"Al-Baihaqi dan yang lainnya berhujjah untuk tafsiran (yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i-pen) dengan hadits Aisyah semoga Allah meridhoinya, beliau berkata tentang firman Allah_
وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا
*"Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya"* (QS Al-Isroo' : 110)
_"Ayat ini turun tentang perihal berdo'a", diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
*Demikian pula perkataan para ashaab (para ulama besar madzhab syafi'iyah-pen) bahwasanya dzikir dan do'a setelah sholat disunnahkan untuk dibaca dengan sir (pelan).* Kecuali sang imam ingin mengajari orang-orang maka ia membacanya dengan keras, dan jika mereka (para makmum) telah mengetahui maka sang imam kembali membaca dengan pelan._
_Al-Baihaqi dan yang lainnya berhujjah/berdalil tentang (pembacaan dzikir/doa) secara pelan dengan hadits Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu beliau berkata, *"Kami bersama Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (dalam safar), dan jika kami naik dari lembah maka kamipun bertahlil dan bertakbir. Maka keraslah suara kami,* maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, *"Wahai manusia, hendaknya kalian lembut terhadap diri kalian, sesungguhnya kalian tidak menyeru kepada dzat yang tuli dan tidak hadir, sesungguhnya Allah bersama kalian Maha Mendengar dan Maha Dekat"* (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 3/469)_
Al-Imam An-Nawawi juga berkata dalam kitabnya At-Tahqiiq:
يُنْدَبُ الذِّكْرُ وَالدُّعَاءُ عَقِبَ كُلِّ صَلاَةٍ وَيُسِرُّ بِهِ، [فَإِذَا] كَانَ إِمَاماً يُرِيْدُ تَعْلِيْمَهُمْ جَهَرَ، فَإِذَا تَعَلَّمُوْا أَسَرَّ وَيُقْبِلُ عَلَيْهِمْ
_*"Disunnahkan dzikir dan do'a selesai setiap sholat dan dengan sir (suara pelan), jika ia seorang imam yang ingin mengajari mereka (para makmum) maka ia mengeraskan suara, dan jika mereka telah belajar (mengerti) maka ia sir (pelan kembali) dan ia menghadap mereka"* (Lihat di Makhthuth kitab At-Tahqiiq karya An-Nawawi rahimahullah, dari Maktabah Al-Azhar (silahkan download di http://www.al-mostafa.info/data/arabic/depot3/gap.php?file=m001045.pdf) lembaran ke 49, halaman sebelah kiri, baris ke 12 dan 13)_
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 09-11-1434 H / 15 Sep September 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa
Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah
Melalui:
Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/89Mko5aQrhp8U6ZbTc73bL
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/8mLhnMrAcehDshmp6tLsA3
Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita.
Jazaakumullahu khairan.
Posted by Bukan-Fisikawan
on November 10, 2017